BPISUMBARNEWS – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) Sumbar pada 17 September lalu telah meminta Informasi Publik kepada beberapa Organisasi Pejabat Daerah (OPD)/ Dinas melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Utama (Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat) terkait dengan adanya beberapa informasi dan laporan masyarakat. Untuk itu berdasarkan Pasal 7, Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik” yaitu: “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”.
BPI KPNPA RI Sumbar telah mengajukan permohonan Informasi Publik seperti berikut:
- Badan Penghubung Pemprov. Sumatera Barat: Bukti penyetoran kerugian keuangan Negara berdasarkan LHP BPK RI Th. 2023 atas Kegiatan “Penyewaan Kendaraan Bermotor untuk Layanan Pimpinan Daerah pada Badan Penghubung Pemprov Sumbar”
- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat: Dokumen-dokumen kontrak Kerja Sama atas berbagai pengadaan di lingkungan SMK N di Sumatera Barat dan Rincian kegiatan Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar atas nama Supardi senilai Rp. 9.680.000.000,-.
- Dinas Perkebunan, Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat: Dokumen-dokumen kerja samaa tas pekerjaan “Rehab Saluran Irigasi Balai Benih Induk (BBI) Sukomenanti Kabupaten Pasaman Barat”.
- Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat: Dokumen-dokumen kerja sama atas atas pekerjaan “Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan”.
- Bapenda Provinsi Sumatera Barat: Daftar Nama, Dasar Hukum, Daftar Pembayaran Honor, dan Kontrak Kerja atas Pegawai Harian Lepas (PHL) Non APBD yang ditempatkan pada jajaran Kantor Samsat se-Sumatera Barat, serta Daftar Pembayaran Insentif Upah Pungut kepada Pejabat dan Petugas terkait pada Tahun 2023.
- Dinas Sosial Sumbar & Biro Kesra Setda Pemprov. Sumbar: Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban “Terdampak Kerusuhan Papua Tahun 2019”, serta Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban “Terdampak Bencana Alam Banjir Bandang dan Galodo Tahun 2024”.
- DPRD Provinsi Sumatera Barat:
- Dokumen tentang Rincian Dana Pokir Anggota DPRDProvinsi Sumatera Barat TA. 2023 dan 2024,
- Dasar Hukum/ Keputusan untuk penentuan alokasi Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta Jumlah Alokasi untuk per orang Anggota DPRD/ Pimpinan,
- Dokumen Risalah Rapat Dengar Pendapat dan atau Rapat Hasil Pengumpulan Aspirasi melalui Reses dari Masing-masing Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar untuk pengusulan dana pokir tersebut.
Namun pada tanggal 1 Oktober 2024 Dinas Kominfotik telah mengirimkan surat kepada BPI KPNPA RI Sumbar untuk meminta perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 12 September 2024.
Dan pada tanggal 9 Oktober 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik)/PPID Utama telah membalas surat dengan isi sebagai berikut:
“Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 060/BPI-SB/IX/2024 Tanggal 12 September 2024 perihal Permohonan Informasi Publik, melalui ini disampaikan bahwa informasi telah dapat diakses pada website www.ppid.sumbarprov.go.id.”
Dari jawaban tersebut, Kabiro Investigasi & Intelijen DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Ir. Ade Edward merasa kecewa dan keberatan, karena atas jawaban yang diberikan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan dan tidak menjawab sama sekali. Sehingga dengan demikian, BPI KPNPA RI Sumbar memutuskan untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pemprov. Sumbar (Sekda Provinsi Sumatera Barat) untuk meminta kembali informasi yang dibutuhkan oleh organisasi.
“Dalam konteks ini, BPI KPNPA RI Sumbar menganggap bahwa predikat Provinsi Informatif yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Pusat RI, ternyata faktanya bertolak belakang dengan kemampuan PPID Utama untuk menanggapi permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh masyarakat. Jawaban dari PPID Utama mencerminkan ketidakprofessionalan para Pejabat Pengurus PPID Utama dalam menangani Informasi Publik yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Ade.
“Untuk itu kami mempertanyakan kembali kelayakan predikat Provinsi Informatif tersebut apakah masih pantas melekat pada PPID Sumbar. BPI KPNPA RI Sumbar sendiri menilai penghargaan tersebut sudah tidak layak berdasarkan ketidakprofessionalan penanganan Informasi Publik ini,” tutup Ade.
Adrian Tuswandi, S.H., Mantan Komosioner Komisi Informasi Sumbar 2014-2023 menanggapi kejadian ini sebagai kinerja buruk dari PPID Utama Sumbar.
“Dalam kejadian ini terindikasi bahwa ada upaya Diskominfotik untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Yang mana instansi tersebut memberikan jawaban melebihi batas wajar waktu sesuai ketentuan (maks 10 hari). Bahkan, setelah ditunggu jawabannya pun tidak sesuai/mengecewakan. Saya menilai hal ini merupakan birokrasi yang jelek bagi Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Adrian.
Ditambahkan Adrian bahwasanya dengan jawaban yang tidak memuaskan/informatif tersebut masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum.
Terkait Predikat Provinsi Informatif yang pernah diraih Provinsi Sumatera Barat, Adrian menilai kasus ini dapat menjadi catatan untuk evaluasi berikutnya.
“Predikat Provinsi Informatif itu dinilai setiap tahun. Namun, untuk penilaian-penilaian berikutnya kasus ini dapat menjadi catatan. Jika perlu didowngrade, karena kebobrokan SDM pengelola Informasi Publik di PPID Utama saat ini,” tuturnya. (AT)