spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKab. Tanah DatarUang Komite Menjadi Hantu bagi Siswa dan Orangtua, Apakah Pungli?

Uang Komite Menjadi Hantu bagi Siswa dan Orangtua, Apakah Pungli?

BPISUMBARNEWS – BPI KPNPA RI Sumbar menerima aduan salah seorang orang tua siswa terkait iuran Uang Komite dan Uang Partisipasi di SMAN 1 Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Orang tua siswa (yang tidak ingin disebutkan namanya) tersebut merasa terbebani oleh pungutan Uang Komite yang harus dibayarkan Rp 80.000,00/bulan dan Uang Partisipasi sebesar Rp 400.000,00/tahun.

“Kami sudah menunggak karena belum bayar empat bulan. Di satu sisi kami tetap ingin anak kami bersekolah di sana, akan tetapi di sisi lainnya kami tidak sanggup membayar uang (komite dan partisipasi) itu,” ujar orang tua siswa tersebut kepada pihak BPI KPNPA RI Sumbar via telepon, Rabu (30/10/2024).

Orang tua siswa itu juga mengemukakan bahwa mental/semangat anaknya lemah untuk sekolah, karena belum membayar Uang Komite dan Uang Partisipasi. Walaupun berasal dari keluarga kurang mampu, orang tua siswa tersebut mengaku tidak berani hingga saat ini untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kantor Kelurahan, yang mana bisa menjadi upaya meringankan beban iuran sekolah tersebut.

Bekenaan dengan itu, BPI KPNPA RI Sumbar menghubungi Hendra Arinal, S.Pd., M.Si. selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Batipuh, Kabupaten Tanah Datar guna meminta klarifikasi tekait aduan ini.

“Kalau orang tua siswa melaporkan ke sekolah, kami bisa bantu dan carikan solusi. Kami tidak ada memaksakan iuran tersebut kepada siswa dan orang tuanya. Malahan Bulan Oktober ini kami tidak ada uang untuk membayar gaji guru honorer. Namun, kami tidak ada ‘memulangkan’ siswa dan mereka masih tetap bisa belajar di sekolah seperti biasa,” tutur Hendra, Rabu (30/10/2024)

Hendra menyatakan siap berdiskusi dengan orang tua siswa yang tidak mampu membayar Uang Komite & Uang Partisipasi untuk mencari solusi terbaik.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Riau dalam Penanganan Korupsi SPPD Fiktif

“Jika mental siswa tersebut down karena belum membayar/menunggak Uang Komite dan Uang Partisipasi, saya rasa hal itu hanya ketakutan sepihak, sementara kami tidak ada memaksa atau mengintimidasi siswa yang belum bayar iuran. Jikalau mereka datang menemui kami, bisa saja kami bantu carikan solusi,” pungkasnya.

Menyoroti kejadian ini, Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M. berpendapat bahwa iuran/pungutan/sumbangan dalam bentuk apapun di sekolah jelas dilarang oleh Permendikbud dan Peraturan Pemerintah.

“Kami sudah banyak menerima aduan terkait iuran Uang Komite dengan nominal bervariasi yang membebani orang tua siswa, bahkan kami sudah melakukan investigasi di beberapa SMKN. Walaupun pihak Kepala Sekolah mengaku tidak pernah memaksa siswa untuk membayar Uang Komite, akan tetapi penetapan harga bulanan dan Uang Komite menjadi syarat untuk bisa ujian tetap diartikan suatu hal yang memaksa. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (b) menyatakan Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali. Maka, berpedoman dengan Permendikbud tersebut, dapat artikan bahwa sekolah dilarang untuk memungut Uang Komite, Uang Partisipasi, dan hal serupa lainnya,” ujar Marlis.

Marlis menuturkan bahwa Pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah marak terjadi saat ini dalam berbagai macam judul dan bentuk, seperti Uang Komite, Uang Partisipasi, Sumbangan Wajib, Waqaf, dan lain-lain. Selain itu, banyak sekolah yang menjual Pakaian Seragam melebihi harga ketentuan.

“Dari beberapa sekolah yang kami tanyakan, jawaban atas pungutan itu selalu sama, yaitu Dana BOS tidak mencukupi untuk membayar gaji guru honorer dan operasional sekolah. Di samping kami juga memaklumi kekurangan biaya tersebut, akan tetapi dalam investigasi kami temukan penggunakan Uang Komite tidak untuk hal semestinya, melainkan untuk honor Kepala Sekolah dan honor-honor lainnya,” katanya.

BACA JUGA  Sumbar sebagai 'Provinsi Informatif' yang Tidak Informatif

Mensikapi kejadian ini, BPI KPNPA RI Sumbar telah mencanangkan “Gerakan Berantas Pungli di Sekolah”. DPW BPI KPNPA RI Sumbar meminta DPD (Dewan Perwakilan Daerah) BPI KPNPA RI se-Sumbar untuk bersama-sama melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait dengan pungutan liar, Uang Komite, dan Pembelian Pakaian Seragam ke beberapa SMAN dan SMKN di Sumatera Barat. Akumulasi data tersebut akan dikaji dan jika memang ditemukan tindakan pungli, serta memberatkan orang tua siswa, maka BPI KPNPA RI Sumbar akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Hukum berwenang.

“Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar meminta pihak-pihak sekolah untuk kiranya dapat mempertimbangkan kembali pemberlakuan Uang Komite dan penjualan Seragam di sekolah, serta mohon patuhi Permendikbud dan Peraturan Pemerintah yang ada,” tutup Marlis. (AT)

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini