BPISUMBARNEWS (Mentawai) – Tuhowoloo Telaumanua, S.I.P., selaku Ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan Pengelolaan Pernyataan Modal Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Perumda Kemakmuran Mentawai tidak sesuai ketentuan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023 Nomor: 48.A/LHP/XVIII.PDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
“Ada indikasi penyalahgunaan atau penyimpangan dan penyelewengan keuangan Perumda Kemakmuran Mentawai sejak berdiri tahun 2017 sampai saat ini, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 20.676.235.800. Anggaran tersebut sangat fantastis, dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Itu total indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpangan dan penyelewengan terhadap keuangan Perumda Kemakmuran Mentawai yang disimpulkan oleh auditor,” ungkap Tuhowoloo Telaumanua, S.IP (11/10/2024) usai mengantar surat (No: 091BPI-SB/IX/2024 tgl 30 September 2024) ke Bupati Mentawai yang dikirim oleh Drs. H. Marlis, M.M., Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar.
Menurut Tuhowoolo atau akrab desapa Delau, Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perumda Kemakmuran Mentawai terendus oleh pihak Kepolisian sejak pertengahan tahun 2019, pada masa pimpinan Kapolres AKBP Hendri Yahya.
Informasi penyelidikan tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/ 08/VI11/2018 Reskrim tanggal 13 Agustus 2018. Kemudian surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/01/2019 Reskrim tanggal 7 Januari 2019 mengacu UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, Kepolisian Mentawai belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan Perumda Kemakmuran Mentawai.
“Kami menduga pihak APH (Aparat Penegak Hukum) terkesan lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perumda Kemakmuran Mentawai, seolah-olah tertidur disepoy-sepoy angin pulau,”ujar Delau.
“Pihak penegak hukum, sebaiknya tidak hanya menunggu bola, tapi harus jemput bola dalam menangani perkara korupsi, khususnya kasus dugaan korupsi anggaran negara itu tidak sedikit. Jika tidak kasus ini menjadi bola liar dan bahan perbincangan di masyarakat. Jangan sampai ada cibiran miring dari kalangan masyarakat tentang institusi APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya Kepolisian Sumatera Barat. Apalagi saat itu sudah ada 8 orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangannya,” tegasnya. (AT)