spot_img
spot_imgspot_img
BerandaUncategorizedBPI KPNPA RI Sumbar Ajukan Sengketa Informasi Terkait Pengelolaan Anggaran RSUD Arosuka

BPI KPNPA RI Sumbar Ajukan Sengketa Informasi Terkait Pengelolaan Anggaran RSUD Arosuka

BPISUMBARNEWS (Kabupaten Solok, Senin 2/12/24) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terkait permohonan informasi publik kepada RSUD Arosuka, Kabupaten Solok. Permohonan tersebut terkait Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Final Hand Over (FHO) atas pekerjaan “Program Penyediaan Alat Kesehatan Rumah Sakit pada Ruang Radiologi” Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp 19.024.000.000 yang bersumber dari DAK Fisik Tahun 2023.

Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah, BPI KPNPA RI Sumbar mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik (Nomor Surat: 038/BPI-SB/1X/2024) kepada pihak RSUD Arosuka pada 3 September 2024. Namun, meskipun permohonan telah disampaikan, tidak ada balasan dari pihak terkait.

Melihat ketidakjelasan tersebut, BPI KPNPA RI Sumbar kemudian mengirimkan Surat Keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Solok. Tindak lanjut dari keberatan tersebut mengarah pada instruksi dari Diskominfo Kabupaten Solok pada 23 Oktober 2024 yang meminta agar BPI KPNPA RI Sumbar mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di website resmi ppid.solokkab.go.id, beserta menyertakan fotokopi akta pendirian badan hukum. Permohonan tersebut dipatuhi oleh BPI KPNPA RI Sumbar, yang kemudian mengajukan kembali permohonan sesuai prosedur.

Namun, pada 26 November 2024, BPI KPNPA RI Sumbar menerima balasan dari Diskominfo Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa informasi yang dimohon termasuk dalam kategori “Informasi yang Dikecualikan.” Dalam surat tersebut, Diskominfo merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain:

  1. Pasal 17 poin b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 58 (1)
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  3. Pasal 17 poin b, poin h angka 3, dan poin j Undang-Undang No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, beserta penjelasannya.
BACA JUGA  Kejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan BPI KPNPA RI Sumbar tentang Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat

Tanggapan atas penolakan tersebut disampaikan oleh Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, yang menegaskan ketidaksetujuannya atas alasan yang diberikan oleh pihak Diskominfo Kabupaten Solok. Menurutnya, informasi yang diminta seharusnya diberikan kepada publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (KIP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 15 Ayat 9 Poin C, yang memperbolehkan akses informasi publik yang relevan dengan transparansi pengelolaan anggaran negara.

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (Foto: infopublik.id)

“Sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap pengawasan dan akuntabilitas anggaran publik, kami tidak sepakat dengan penolakan ini. Informasi yang kami minta sangat penting untuk memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membawa hal ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk penyelesaian lebih lanjut,” ujar Marlis.

Sebagai langkah selanjutnya, BPI KPNPA RI Sumbar mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Marlis juga berharap agar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dapat menindaklanjuti sengketa ini dengan tegas, untuk memastikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan informasi yang diminta, demi kepentingan transparansi dan akuntabilitas publik.

“Kami berharap Komisi Informasi Sumbar dapat menuntut OPD terkait untuk segera memberikan informasi yang kami ajukan, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi yang harus ditegakkan dalam pengelolaan anggaran negara,” tambahnya.

Dengan langkah ini, BPI KPNPA RI Sumbar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak publik dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah demi terciptanya pengelolaan pemerintahan yang lebih baik. (AT)

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Ajukan Sengketa Informasi terhadap SMKN 5 Padang dan Dinas Kesehatan Sumbar

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini