spot_img
spot_imgspot_img
BerandaUncategorizedBPI KPNPA RI Sumbar Gugat Pemprov Sumbar ke Komisi Informasi terkait dg...

BPI KPNPA RI Sumbar Gugat Pemprov Sumbar ke Komisi Informasi terkait dg Dana Donasi Bencana Alam

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang final di Komisi Informasi Sumbar.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Informasi Publik (PIP) yang diajukan BPI KPNPA RI Sumbar kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat yang tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.

Surat Permohonan Informasi Publik ditujukan untuk melihat transparansi dan akuntabilitas pemerintah, mengurangi praktik korupsi, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kekuasaan

Dua OPD yang menjadi Pihak Termohon dalam sidang tersebut adalah:

1. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat

Perihal:

Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban “Terdampak Kerusuhan Papua Tahun 2019”

Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban “Terdampak Bencana Aam Banjir Bandang dan Galodo Tahun 2024”

2. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontraktor (SDABK) Provinsi Sumatera Barat

Perihal: Kegiatan Pekerjaan Sea Wall & Pengamanan Pantai Sasak Kabupaten Pasaman Barat

Sidang akan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Ganting Parak Gadang, Padang Timur, Padang.

Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M., mengungkapkan siap mengahadiri sidang, sekaligus menyatakan kekecewaannya terhadap kedua OPD tersebut yang tidak memberikan respons atas permohonan informasi publik.

“Kami mengajukan permohonan ini dengan itikad baik demi transparansi dan akuntabilitas. Namun hingga tenggat waktu, tidak ada jawaban sama sekali dari pihak terkait. Ini menunjukkan lemahnya komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik,” tegas Marlis.

Marlis juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI Sumbar akan memanfaatkan jalur hukum melalui Komisi Informasi Sumbar untuk memastikan hak publik atas informasi dipenuhi.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Ajukan Sengketa Informasi Terkait Pengelolaan Anggaran RSUD Arosuka

“Kami siap menghadiri sidang dan memberikan fakta-fakta yang mendukung permohonan ini. Kami sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan nantinya. Kami berharap Komisi Informasi dapat menegakkan aturan dan memberikan keputusan yang adil sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Sidang di Komisi Informasi Sumbar ini menjadi langkah penting dalam upaya mendorong transparansi di lingkungan Pemerintahan Daerah, khususnya Provinsi Sumatera Barat. (at) komi

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini