BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat gelar sidang Sengketa Informasi Publik antara Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat sebagai Pemohon dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai Termohon.
Sidang diadakan pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Padang.
Sidang ini dihadiri oleh Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat Drs. H. Marlis, M.M., Wakil Sekretaris BPI KPNPA RI Sumbar, Daniel St. Makmur, dan Biro Hukum BPI KPNPA RI Sumbar, M. Fauzan Alinia, SH. Serta, para perwakilan/kuasa dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Hari ini sudah berlangsung Sidang Pemeriksaan Awal, yang terdiri dari pemeriksaan legal standing dan pertimbangan waktu. Alhamdulillah semua persyaratan sudah terpenuhi,” tutur Marlis.
Marlis menyebutkan terdapat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov. Sumatera Barat yang digugat sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya: Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Dinas Kesehatan.
“Kita sudah mengajukan Permohonan Informasi Publik jauh-jauh hari sebelumnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan tetapi tidak ada respon sama sekali. Kemudian kita mengajukan keberatan ke Atasan PPID Sumbar, dalam hal ini Sekda Prov. Sumbar, akan tetapi juga tidak memberikan tanggapan. Menindaklanjuti hal ini, maka berdasarkan keputusan rapat, BPI KPNPA RI Sumbar bersepakat mengajukan Sengketa Informasi Publik,” jelasnya.
Di samping itu, Marlis juga menyayangkan kesiapan Pemprov. Sumbar/Termohon yang tidak siap dalam persidangan sengketa awal ini, seperti perwakilan dari setiap OPD yang tidak memiliki Surat Kuasa.
“Sangat disayangkan perwakilan atau yang mendampingi dari Pemprov. Sumbar belum mendapatkan Surat Kuasa,” jelasnya.
Selanjutnya, sidang Sengketa Informasi Publik akan dilanjutkan pekan depan dan BPI KPNPA RI Sumbar akan mengutus/memberikan kuasa kepada Daniel St. Makmur dan M. Fauzan Alinia, dikarenakan Ketua BPI KPNPA RI Sumbar berhalangan hadir.
Marlis berharap persidangan ini segera diselesaikan dengan seadil-adilnya dan apa yang dimohonkan BPI KPNPA RI Sumbar dapat dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai kewajibannya untuk transparan terhadap Informasi Publik.
“Semoga ini menjadi catatan serius bagi OPD-OPD di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta termasuk di Kabupaten/Kota, karena dalam pandangan BPI KPNPA RI Sumbar relatif banyak Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang belum memahami Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana dalam Undang-undang tersebut temaktub hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Pemerintah, sehingga Pemerintah Daerah harus lebih transparan dan kemudian tidak menutup diri dari berbagai Informasi yang dimohonkan oleh masyarakat,” tutupnya. (*/at)