spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumDugaan Korupsi Pengadaan Mebel Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan

Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan

BPISUMBARNEWS – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023, BPI KPNPA RI Sumbar menduga adanya tindakan korupsi pada Pengadaan Mebel Sekolah (Meja dan Kursi Belajar) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Pesisir Selatan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran (mark up) sebesar Rp 2.526.829.070,-.

Pekerjaan Belanja Modal Mebel Sekolah Dasar dilaksanakan oleh Dd Perabot, sebuah usaha mebel di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.363.170.000,- untuk satu meja ganda dan dua kursi (satu unit) sebanyak 1.659 unit.

Setelah mempelajari secara saksama pada LHP BPK RI 2023, DPW BPI KPNPA RI SUMBAR menemukan bahwa KPA selaku PPK tidak melakukan survei harga wajar, sehingga terjadi indikasi pemahalan harga (mark up) sebesar Rp 1.410.000,-/set. Di samping itu dalam pengerjaannya Dd Perabot juga tidak mengerjakan pesanan seluruhnya, akan tetapi ada sebagian yang disub-kontrakkan/  diupahkan kepada pihak lain.

Serta berdasarkan kompetensi perusahaan, ternyata Dd Perabot belum pernah mengerjakan pesanan Mebel Sekolah dalam jumlah yang banyak dan selama ini hanya mengerjakan mebel dengan bahan multiplex saja dengan jumlah yang terbatas.

Tidak hanya itu, BPK RI turut menemukan cacat produk berupa papan lantai meja dan kursi merenggang, papan retak, dan penggunaan bahan mengandung mata kayu pada hasil Pekerjaan Pengadaan Mebel, serta terdapat indikasi penggunaan jenis bahan di bawah kualitas kayu yang seharusnya (Banio).

Untuk tingkat Pendidikan Menengah Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempercayai Pekerjaan Pengadaan Mebel pada PT. RJI dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5.186.520.000,- untuk satu meja tunggal dan satu kursi (satu unit) sebanyak 3.432 unit. Dalam hal ini, PPTK pada Bidang Pendidikan SMP tidak pernah melakukan survei harga sebelum melakukan pembelian barang melalui e-katalog, sehingga dapat diduga ini adalah bagian dari persekongkolan antara pihak Dinas Pendidikan dengan perusahaan penyedia dalam pengadaan mebel tersebut. Hal demikian mengakibatkan kelebihan pembayaran (mark up) sebesar Rp 1.603.987.043,- (Satu Milyar Enam Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Tiga Rupiah)

Drs. H. Marlis, M.M., Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar bersama dengan Pengurus BPI KPNPA RI Kabupaten Pesisir Selatan akan segera menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengkonfirmasi terkait kelebihan bayar pada Pengadaan Mebel Sekolah.

BACA JUGA  Sengkarut Pembangunan RSUD Pratama Kabupaten Sijunjung

Dari dua kasus di atas, telah terjadi potensi kerugian Negara senilai Rp 2.526.829.070,60,- ( Dua Milyar Lima Ratus Dua puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Rupiah).

“Kami meminta konfirmasi, apakah kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.526.829.070,60,- ( Dua Milyar Lima Ratus Dua puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Rupiah) telah dikembalikan ke Kas Daerah atau belum, karena berdasarkan ketentuan, temuan LHP BPK RI harus dikembalikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterbitkan (16 Mei 2024). Apabila belum dikembalikan, baik sebagian atau seluruhnya, maka tentunya BPI akan segera melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Pihak yang Berwajib atau Aparat Hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Marlis. (Red)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini