BPISUMBARNEWS – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat menerima laporan yang memunculkan kekhawatiran serius mengenai upaya pencarian identitas pelapor terkait pungutan Uang Komite di SMAN 1 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Laporan ini disampaikan oleh salah satu orang tua siswa (nama disamarkan) kepada Drs. H. Marlis, M.M., Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, yang menilai tindakan tersebut berpotensi mengancam moral dan mental siswa yang berani mengungkapkan kebenaran.
Menurut Drs. Rasfidarmi, Kepala Sekolah SMAN 1 Painan, isu tersebut memang benar terjadi, namun beliau meluruskan bahwa yang mencari tahu siapa pelapor adalah sesama siswa kelas 12.
“Siswa tersebut, setelah mengetahui adanya laporan mengenai pungutan Uang Komite, melaporkan hal itu kepada guru dan Kepala Sekolah, dengan niat untuk menemukan pelapor yang mengungkapkan masalah tersebut. Namun, saya melarang mereka untuk meneruskan tindakannya, karena bagi saya hal ini wajar saja terjadi dan hak bagi siapapun untuk bersuara. Kita tidak boleh membungkam siswa,” tutur Rasfidarmi.
Rasfidarmi menjelaskan bahwa meskipun hal itu terjadi, dirinya telah melarang tindakan tersebut dilanjutkan karena menurutnya masalah tersebut seharusnya tidak dibesar-besarkan.
Namun, Drs. H. Marlis, M.M. memberikan apresiasi kepada siswa yang telah berani melaporkan pungutan Uang Komite di SMAN 1 Painan, serta mengungkapkan kekhawatirannya atas ancaman yang diterima oleh siswa pelapor.
“Dari informasi yang kami terima, para guru sedang menelusuri siapa siswa pelapor atas kasus ini dengan cara meminta seluruh siswa untuk mengumpulkan Kartu Pelajarnya, yang mana digunakan untuk membayar Uang Komite. Hal ini dikarenakan dengan adanya foto Kartu Pelajar yang disamarkan nama pemiliknya di berita bpisumbarnews.com sebelumnya. Diduga, pihak guru/sekolah akan mencari hingga dapat siapa pemilik Kartu Pelajar tersebut yang juga pelapor kasus ini. Tindakan seperti ini bukan hanya salah secara moral, tetapi juga bisa masuk dalam ranah pidana, karena mengancam pelapor yang berusaha untuk bersuara,” tegas Marlis.
Ia menekankan bahwa ancaman terhadap siswa yang berani mengungkapkan kebenaran terkait uang komite dapat berisiko besar bagi psikologi para siswa.
“Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, BPI KPNPA RI Sumbar tidak akan ragu untuk melaporkan oknum-oknum yang terlibat, baik itu dari kalangan guru, kepala sekolah, maupun siswa yang melakukan teror, kepada pihak kepolisian,” lanjut Marlis.
Lebih lanjut, Marlis menekankan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada pencarian pelapor, melainkan pada perbaikan sistem di sekolah tersebut. “Pihak sekolah seharusnya menghapus pungutan yang tidak sesuai aturan tersebut, bukan malah meneror siswa yang melaporkan,” ujarnya. Menurut Marlis, tindakan tersebut berisiko membebani psikis siswa yang menjadi korban, bahkan berpotensi memicu perundungan atau bullying.
Dengan adanya laporan ini, BPI KPNPA RI Sumbar akan terus mengawasi perkembangan lebih lanjut dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (AT)
[…] Teror pada Pelapor Uang Komite SMAN 1 Painan […]