BPISUMBARNEWS – BPI KPNPA RI Sumbar menemukan adanya tindak pidana korupsi di balik Pembangunan RSUD Pratama Kab. Sijunjung yang dikerjakan oleh PT. SLM pada tahun 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023, DPW BPI KPNPA RI Sumbar mendapati dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Pratama Kab. Sijunjung yang dikerjakan PT. SLM terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 294.400.332,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) denda keterlambatan yang dikenakan sebesar 1.314.556.457,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah).
PT. SLM sebagai pelaksana terlambat menyelesaikan pekerjaan dari perjanjian seharusnya. Berdasarkan surat perjanjian disebutkan bahwa masa pelaksanaan kontrak adalah selama 163 hari kalender, terhitung sejak 20 Juli s.d. 29 Desember 2023.
Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas pada 5 dan 6 Maret 2024, diketahui terdapat item pekerjaan yang belum diselesaikan antara lain Instalasi data, Instalasi Fire Alarm pada Lantai 1 R. Farmasi, Lantai 2 R. Obat dan Gedung Instalasi Rawat Inap, serta Pekerjaan mekanikal Elektrikal dan Plumbing. Dengan demikian, PT. SLM terlambat menyelesaikan pekerjaan selama 68 hari kalender setelah akhir masa kontrak pada 29 Desember 2023 s.d. 6 Maret 2024 dan atas keterlambatan tersebut belum dikenakan sanksi denda keterlambatan minimal sebesar Rp 1.314.556.457,-.
Di samping itu, dalam LHP BPK RI 2022 ternyata juga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.208.263.014,-. yang sampai berita ini diturunkan belum dibayarkan ke Kas daerah oleh pihak kontraktor pelaksana.
Berdasarkan konfirmasi via telepon dengan Yan Rivaldi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sijunjung diperoleh informasi bahwa memang denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran tersebut, baik yang berdasarkan LHP BPK RI 2022 maupun LHP BPK RI 2023, sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian (belum tuntas).
Drs. H. Marlis, M.M. selaku Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar menyimpulkan bahwa terdapat indikasi tindakan pidana korupsi di balik pembangunan RSUD Pratama Kab. Sijunjung.
“Setelah mempelajari LHP BPK RI tahun 2023, kami menemukan adanya denda yang belum dibayarkan PT. SLM sebesar Rp 1.314.556.457,- pada pembangunan RSUD Pratama Kab. Sijunjung pada tahun 2023. Di samping itu, juga masih terdapat kelebihan pembayaran dari pembangunan tahun 2022 yang belum disetorkan ke Kas Daerah. Kami menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan ini,” ujar Marlis.
Sesuai dengan ketentuan hasil LHP BPK RI Sumbar bahwa kelebihan pembayaran dan denda keterlambatam harus disertorkan ke Kas Daerah paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI terbit.
“Tentunya dengan kondisi hari ini jangka waktu tersebut telah lama sekali terlewatkan. Menjadi pertanyaan bagi BPI kenapa Aparat Hukum di Kab. Sijunjung belum memproses kasus ini sebagai tindk pidana korupsi,” tambahnya.
“BPI Sumbar mendorong Aparat Hukum (Polres Kab. Sijunjung/ Kejaksaan Negeri Kab. Sijunjung) untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan apabila belum ada tindakan apa-apa maka tentu BPI KPNPA RI Sumbar akan melaporkan ke Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat,” tutup Marlis. (Red)