BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Skandal dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) terus menarik perhatian berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan sejauh mana proses hukum berlangsung.
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2021 mengungkapkan dugaan penyelewengan anggaran Perumda PSM Kota Padang lebih dari Rp2 Miliyar.
Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan yang diambil Pemerintah Daerah. Pj. Sekretaris Daerah Kota Padang (Sekdako) dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang pun turut buka suara.
Yosefriawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang sekaligus Plh. Sekda Kota Padang menyatakan proses hukum sudah berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Untuk permasalahan ini, sekarang sudah berada dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi Sumbar. Pemko Padang menghormati proses hukum yang sedang dilakukan APH,” ujar Yosefriawan saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/1/25).
“Dalam hal pengembalian kerugian daerah tentu kami harus menunggu proses hukum yg sedang dilaksanakan, dan kita tentu harus mendukung azaz praduga tidak bersalah. Sebenarnya sebelum permasalahan ini ditindaklanjuti oleh APH, dalam hal pengembalian kerugian Keuangan Daerah sesuai LHP BPK RI, menurut ketentuan yg berlaku kepada yang bersangkutan telah diberikan kesempatan waktu yaitu 60 hari setelah LHP diterbitkan oleh BPK,” imbuhnya.
Yosefriawan menyatakan Pemko Padang akan berupaya mempertahankan Perumda PSM untuk pelayanan publik.
“Tentang PSM akan tetap dipertahankan, karena PSM dibentuk adalah untuk pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan warga Kota Padang dari sektor transportasi massal. Kalau manajemennya yang salah, ya manajemennya yang dibenahi. Kalau mau membunuh tikus, kita tidak perlu membakar lumbungnya, bunuh aja tikusnya,” tegas Yosefriawan.
Selain itu, H. Wahyu Iramana Putra, S.E., Wakil Ketua DPRD Kota Padang periode 2014-2019 memiliki andil dalam pembentukan Perumda PSM yang didirikan pada Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014. Namun, ia menyatakan Perumda PSM tidak mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Padang semasa kepemimpinannya.
“Yang setahu saya Perumda PSM ditolak dan tidak pernah mendapatkan Persetujuan dari DPRD Semasa Kepemimpinan kami. Sementara itu yang saya berikan keterangan,” Ungkap Wahyu, Sabtu (11/1/25).
Drs. H. Marlis, M.M. Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat menanggapi Adanya upaya dari Pemerintah Kota Padang untuk mempertahankan Perumda PSM dengan alasan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Mungkin perlu dipertimbangkan kembali, karena sejak berdirinya Perumda PSM bukan malah membantu Pemerintah Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, justru menambah beban Pemerintah Kota. Dan ditambah lagi, hal yang sama juga terjadi di berbagai daerah, baik di Provinsi Sumatera Barat maupun Kabupaten/Kota. Perumda yang didirikan hampir seluruhnya dalam kondisi merugi dan tidak memberikan manfaat pada daerah. Maka sudah sepantasnya dicarikan solusi opsi lain, dan salah satunya mungkin dibubarkan,” tuturnya.
“Kalau demi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak mesti dengan Perumda. Pemerintah bisa mengoptimalkan peran OPD-OPD yang ada, misalnya Dinas Perhubungan diberikan tugas yang lebih optimal dalam mengurus masalah transportasi, dan lain-lain. Ini bisa lebih mudah mengawasinya dan tidak menambah beban Keuangan Daerah. Jadi tidak mesti bergantung kepada Perumda,” tambah Marlis.
“Saya merasa tidak ada kerennya Pemerintah membuat Perumda-perumda semacam ini jika ujung-ujungnya tidak dikelola secara professional, serta penuh masalah korupsi di dalamnya,” tutup Marlis. (*)