spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKab. Tanah DatarKenapa Denda Tidak Ditagih ke Kontraktor?? Dinas PUPR Tanah Datar

Kenapa Denda Tidak Ditagih ke Kontraktor?? Dinas PUPR Tanah Datar

BPISUMBARNEWS – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Tahun 2023 sebesar Rp 59.011.683.280,00. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terlah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2023, BPK RI memeriksa dokumen kontrak, adendum kontrak, dokumen pembayaran, final quantity, dan dokumen PHO, serta pemeriksaan fisik lapangan, diketahui bahwa dua paket pekerjaan yang penyelesaiannya terlambat dari batas akhir kontrak dan belum dikenakan denda keterlambatan kepada Penyedia. Pekerjaan tersebut di antaranya:

  1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan (DAU Paket 1) yang dilaksanakan PT. AKU dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 267.295.154,05.
  2. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan (DAU Paket 2) yang dilaksanakan PT. AKU dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 111.564.479,64.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M., menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 79 ayat (4).

“Aturan itu jelas menyebutkan bahwa pengenaan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f harus ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” tegas Marlis.

Ia juga menambahkan bahwa kelalaian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketegasan dari pihak yang berwenang dalam menegakkan aturan.

“Ini bukan hanya soal kelalaian administrasi, tetapi ada indikasi pelanggaran serius yang dapat merugikan Keuangan Daerah. Denda ini adalah kewajiban yang harus segera diselesaikan demi menjaga kredibilitas pemerintah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Uang Komite Menjadi Hantu bagi Siswa dan Orangtua, Apakah Pungli?

Di samping itu, BPI KPNPA RI Sumbar mendorong Bupati Tanah Datar untuk segera memerintahkan Kepala Dinas PUPRP agar memproses pengenaan denda keterlambatan senilai Rp 378.859.633,93 sesuai dengan hasil audit BPK RI, dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

“Apabila denda tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah dalam waktu 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan, kami meminta Aparat Penegak Hukum berwenang untuk menindaklanjuti perkara ini, karena dapat diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Marlis.

Ia mengingatkan bahwa integritas pengelolaan anggaran negara harus dijaga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Langkah tegas ini penting untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (AT)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini