BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat akan menghadiri dua Sidang Sengketa Informasi Publik (SSIP) yang akan diadakan pada Rabu (16/1/25) dan Kamis (17/1/25) di Ruang Sidang Komisi Informasi Sumatera Barat.
Sidang ini menjadi upaya penyelesaian dari tidak terjawabnya Permohonan Informasi Publik yang sebelumnya diajukan oleh BPI KPNPA RI kepada SMKN 5 Padang dan RSUD Arosuka Kabupaten Solok.
Sidang Sengketa Informasi Publik ini bermula dari tidak adanya tanggapan atas Permohonan Informasi Publik yang dilayangkan oleh BPI KPNPA RI hingga melewati batas waktu jawab yang telah ditentukan. BPI KPNPA RI Sumbar juga melanjutkan Permohonan Informasi Publik dengan mengirimkan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Pemprov. Sumbar, akan tetapi juga tidak kunjung mendapat balasan.
Dalam kesempatan ini, BPI KPNPA RI Sumbar mempertanyakan beberapa data terkait Kegiatan Iuran Uang Komite di SMKN 5 Padang, serta beberapa data pertanggungjawaban RSUD Arosuka Kabupaten Solok mengenai “Program Penyediaan Alat Kesehatan Rumah Sakit pada Ruang Radiologi Tahun Anggaran 2023, dengan sumber Dana DAK Tahun 2023 sebesar Rp19.024.000.000 di RSUD Arosuka Kabupaten Solok.
Informasi yang diminta mencakup Laporan Pelaksanaan Pekerjaan, Pertanggungjawaban, serta penggunaan Anggaran Publik di kedua Instansi tersebut.
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M., menyayangkan sikap SMKN 5 Padang dan RSUD Arosuka Kab. Solok yang abai dalam memberikan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Permohonan Informasi Publik yang kami ajukan merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai Badan Independen Pengawas Anggaran Negara. Ketidakpatuhan OPD terhadap prinsip transparansi ini menunjukkan lemahnya komitmen mereka terhadap amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Marlis.
Drs. H. Marlis, M.M. menegaskan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami ingin memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan demi mencegah dugaan praktik-praktik korupsi,” tegasnya.
Sidang ini juga menjadi momentum yang menjadi catatan OPD lainnya di Sumatera Barat agar lebih proaktif dalam menjawab Permohonan Informasi Publik.
“Kami tidak hanya fokus pada SMKN 5 Padang dan RSUD Arosuka, tetapi juga pada OPD lainnya yang masih enggan memenuhi kewajibannya dalam keterbukaan informasi, seperti sebelumnya kami juga telah bersidang dengan 6 OPD di Sumbar (Dinas SDABK, Dinas Sosial, DPRD Sumbar, Dinas Kesehatan, Biro Kesra Setda, dan Bapenda) dan akan lanjut ke tahap sidang selanjutnya. Ini adalah bagian dari upaya kami mendorong pemerintahan yang lebih akuntabel dan hak masyarakat untuk mengetahui transparansi pengelolaan Keuangan di Pemerintah,” tambah Marlis.
“BPI KPNPA RI Sumbar memandang OPD yang tidak transparan dalam memberikan Informasi Publik diduga berpotensi terindikasi adanya Korupsi yang sedang ditutup-tutupi. Ini menimbulkan pertanyaan kenapa OPD enggan memberikan Informasi Publik yang dibutuhkan masyarakat,” tutupnya.
Sidang sengketa informasi publik yang akan digelar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki budaya keterbukaan di lingkungan pemerintahan Sumatera Barat. Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya pun diimbau untuk terus mengawasi dan menuntut transparansi dari badan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku demi mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).