spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKota SolokBPI KPNPA RI Sumbar Sah Laporkan Kasus Korupsi 2 RSUD ke Aparat...

BPI KPNPA RI Sumbar Sah Laporkan Kasus Korupsi 2 RSUD ke Aparat Penegak Hukum

BPISUMBARNEWS (Padang, 12/12/24) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah dalam proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil investigasi secara mendalam, BPI KPNPA RI Sumbar menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan RSUD Achmad Mochtar, Bukittinggi, dan Pengadaan Alat Kesehatan Cathlab di RSUD M. Natsir, Solok.

Proyek pembangunan RSUD Achmad Mochtar dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp211.506.537,44 yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah. BPI KPNPA RI Sumbar juga menduga adanya upaya untuk memuluskan kerja sama antara RSAM dengan Sdr. Sau (salah satu Penyedia) dengan cara menghindari proses pelelangan.

BACA JUGA  Uang Komite Menjadi Hantu bagi Siswa dan Orangtua, Apakah Pungli?

Selain itu, Pengadaan Alat Kesehatan Cathlab di RSUD M. Natsir dengan nilai kontrak sebesar Rp26.930.000.000 juga ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran. Denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp1.213.063.063,00 yang seharusnya dibayarkan oleh penyedia jasa belum disetorkan. Lebih parahnya lagi, RSUD M. Natsir dicurigai melakukan tindakan Kolusi dan Nepotisme pada pengadaan ini dalam memenangkan PT AMI sebagai pihak Penyedia.

Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Polda Sumatera Barat, serta Tembusan Surat ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri di Jakarta.

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang kuat kepada aparat penegak hukum. Kami berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan pelaku korupsi dapat dihukum seberat-beratnya. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan membawa pelaku korupsi ke meja hijau,” tegas Marlis.

BACA JUGA  Mendagri Harus Tegas Soal Efisiensi Anggaran: "Jangan Hanya Omong Kosong"

Marlis menambahkan bahwa BPI KPNPA RI Sumbar prihatin dengan adanya kasus ini. Tindakan korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor kesehatan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih jujur dan menggunakan Anggaran Negara sebaik-baiknya, agar ke depannya tidak terjadi lagi penyelewengan anggaran,” tegas Marlis. (AT)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini