BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uang Komite yang terjadi di SMPN 1 Padang. Laporan ini didasarkan pada aduan salah satu orang tua siswa serta hasil investigasi yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pungutan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Drs. H. Marlis, M.M. selaku Ketua BPI KPNPA RI Sumbar. Marlis mengatakan Laporan ini merupakan reaksi lapor balik terhadap laporan Komite SMPN 1 Padang sebelumnya.
“Awalnya BPI KPNPA RI Sumbar tidak bermaksud untuk melaporkan Komite Sekolah SMPN 1 Padang. Dengan telah diberitakannya Dugaan Pungli di SMPN 1 Padang sebelumnya, diharapkan pihak Komite Sekolah SMPN 1 Padang dapat berbenah dan memberhentikan pungutan Uang Komite di sekolahnya. Setelah itu, Erwin, Ketua Komite SMPN 1 Padang juga telah diberikan kesempatan hak jawab,” ujar Marlis, Selasa (31/12/24).
“Namun, dikarenakan Komite Sekolah SMPN 1 Padang melaporkan bpisumbarnews.com atas pencemaran nama baik ke Polresta Padang pada 6 Desember 2024 lalu, maka berdasarkan rapat BPI KPNPA RI tanggal 27/12/24 diputuskan untuk melaporkan kembali Komite SMPN 1 Padang ke Aparat Hukum,” imbuhnya.
Kata Marlis, Hasil investigasi BPI KPNPA RI Sumbar mengemukakan beberapa kejanggalan utama terkait pungutan uang komite di SMPN 1 Padang, di antaranya:
- Dasar hukum yang tidak tepat dan tidak sesuai regulasi.
- Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara sepihak, tetapi bersifat mengikat dan memaksa semua pihak.
- Pungutan tersebut tidak mempedomani Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Menindaklanjuti temuan ini, BPI KPNPA RI Sumbar telah melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum. Dalam laporan tersebut, BPI KPNPA RI menekankan pentingnya pemberantasan segala bentuk pungutan ilegal di institusi pendidikan agar tidak lagi membebani dan meresahkan para orang tua siswa.
“Kami berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi pendidikan sebagai ruang pembelajaran yang bebas dari pungutan liar. Hal ini juga selaras dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang dengan tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah,” ungkap Drs. H. Marlis, M.M.
Selain melaporkan dugaan pungli, BPI KPNPA RI Sumbar juga telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMPN 1 Padang. Surat ini bertujuan untuk mendapatkan transparansi terkait pengelolaan dana komite dan dana lainnya di sekolah tersebut. Dalam surat tersebut, BPI KPNPA RI Sumbar meminta beberapa dokumen penting, di antaranya:
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komite Sekolah.
- RAPBS & RKAS untuk Tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.
- Laporan Penggunaan Dana BOS untuk Tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.
- Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Komite Tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Marlis menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk mengungkap dugaan pungli, tetapi juga untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keuangan sekolah, khususnya yang melibatkan kontribusi orang tua siswa, dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pendidikan harus menjadi tempat di mana kepercayaan publik tetap terjaga,” tegas Marlis.