spot_img
spot_imgspot_img
BerandaBPI KPNPA RIBreaking News: Oknum Petugas Damkar Kota Padang Diduga Lakukan Pungli di Kantor...

Breaking News: Oknum Petugas Damkar Kota Padang Diduga Lakukan Pungli di Kantor BPI KPNPA RI Sumbar

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Kejadian mencengangkan terjadi hari ini. Apa yang selama ini diinvestigasi oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar untuk mencari oknum-oknum petugas Damkar yang melakukan Pungli ke berbagai usaha di Kota Padang, hari ini datang dengan sendirinya kepada Drs. H. Marlis, M.M. Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, di salah satu lokasi usahanya di kawasan Komplek Filano Jaya, Parak Karakah, Padang, Senin (30/12/24).

Ditambah, hal ini juga terjadi di Kantor BPI KPNPA RI Sumbar.

Marlis menemukan Petugas Damkar Kota Padang yang melakukan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Biaya Pengisian Ulang dan Restribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Marlis berujar, para oknum Petugas Damkar mendatangi pertokoan/ruko dengan dalih pengisian ulang atau pemeriksaan berkala. Secara hukum telah diberlakukan penghapusan retribusi Apar dan alat pemadam yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Pemprov Sumbar Gagal Bayarkan TPP ASN Desember 2024

Kejadian ini terjadi langsung kepada Drs. H. Marlis, M.M., Dalam wawancaranya dengan bpisumbarnews.com, Marlis menyampaikan kronologi sebagai berikut.

Senin (30/12/24) siang pukul 11.00, salah seorang Petugas Damkar berinisial P melakukan pemeriksaan APAR di salah satu usaha milik Marlis di kawasan Komplek Filano Jaya, Padang. Marlis mengajak Sdr. P ke Sekretariat BPI KPNPA RI Sumbar yang tidak jauh dari sana guna meminta klarifikasi/keterangan mendalam perihal pungutan liar biaya pengisian ulang APAR itu.

Dalam keterangan yang disampaikan Marlis, Sdr. P mengungkapkan biaya resmi untuk pengisian ulang APAR sebesar Rp385.000/Apar.

“Biaya itu di antaranya untuk pengisian ulang powder/tepungnya dan restribusi APAR sebesar Rp385.000. Harga tersebut sesuai ketetapan dari kantor Damkar,” ungkap Sdr. P.

Lalu memperlihatkan daftar harga biaya pengisian ulang APAR. Namun, surat tersebut dicetak tanpa adanya kop surat surat dari pihak Damkar Kota Padang.

Sdr. P mengatakan APAR harus diisi ulang secara berkala dan nantinya diisi oleh CV/Perusahaan terkait di Kantor Damkar

“APAR harus diisi ulang kembali karena isi dalamnya sudah beku. Nanti dibawa ke kantor dan diisi sama orang CVnya. Mereka tinggal di Asrama Damkar,” katanya.

Saat ditayai oleh Marlis, Sdr. P tidak dapat menjelaskan Landasan Dasar Hukum/Perda atas kegiatannya. Dia hanya bisa menunjukkan Surat Perintah Tugas dengan kop surat “Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang” yang ternyata sudah tidak berlaku sejak 31 Agustus 2024 lalu. Ujar marlis.

“Kami hanya menjalankan apa perintah Kadis dan yang sudah dilakukan selama ini,” imbuh Sdr. P kepada Marlis.

Kemudian, Marlis menawar harga pengisian ulang APAR dan disepakati dengan Sdr. P biayanya menjadi Rp. 350.000, dengan uang muka sebesar Rp150.000. Lalu, Sdr. P menerima uang tersebut dan menandatangani bukti serah terima atas biaya pengisian dan restribusi tersebut.

Setelah keluar ruangan, Marlis meminta APARnya kembali karena merasa tidak perlu diisi ulang. Namun, Sdr. P berusaha mengembalikan uang muka yang telah diberikan Marlis.

Setelahnya, Marlis mengatakan yang sebenarnya, bahwa tindakan yang dilakukan Sdr. P telah ilegal dan melanggar hukum. Marlis mengatakan bahwa uang dikembalikan saat Sdr. P sudah ketahuan, akan tetapi perbuatan hukumnya sudah terjadi.

BACA JUGA  Pembangunan Sekolah di Padang Dikelola Serampangan, Negara Rugi Rp 641 Juta

Untuk mengkonfirmasi hal ini, bpisumbarnews.com menghubungi Budi Payan, S.E., Kepala Damkar Kota Padang. Budi menyatakan bahwa dirinya siap menerima laporan dan akan memprosesnya.

“Buat saja laporannya ke saya, Pak. Biar saya proses,” tegas Budi saat dihubungi via telepon, Senin (30/12/24).

Budi menambahkan, ini adalah salah anggotanya yang tidak terkontrol di lapangan.

“Saya sudah menyampaikan (larangan), tapi yang namanya anggota ada saja perilaku lain di lapangan. Kalau ada laporan masuk ke saya, akan saya proses,” imbuh Budi.

“Saya akan bertanggung jawab atas pemeriksaan APAR, tapi perilaku petugas itu terlepas dari tanggung jawab saya,” tutur Kepala Damkar

Menyoroti hal ini, Drs. H. Marlis, M.M. mengaku sudah banyak menerima aduan masyarakat yang merasa resah.

“Kejadian ini sudah lama meresahkan masyarakat dan tidak ada yang menggubris. Masyarakat banyak yang mengadu kepada BPI KPNPA RI Sumbar dengan harapan perilaku Pungli ini bisa diberantas. Sebelumnya, BPI KPNPA RI Sumbar telah melakukan investigasi ke beberapa ruko di bilangan Permindo, Padang, serta sudah mempublikasikan berita di bpisumbarnews.com. Namun sangat disayangkan, sepertinya pihak Damkar Kota Padang seolah tidak acuh dengan peringatan kami,” jelas Marlis.

“Sebagai Kepala Dinas Damkar Kota Padang, Budi Payan harus memeriksa anggotanya, karena mau bagaimanapun itu masuk tanggung jawab seorang Kepala Dinas,” imbuh Marlis.

BACA JUGA  Awas!!! Jebakan Dana Pokir: Antara Kewenangan dan Pelanggaran Hukum

Disamping itu Marlis juga mengatakan, “Di label tabung sudah diisi pada tanggal 12/2/2024 dan kalau pun harus diisi ulang, jadwalnya adalah tahun depan pada 12/2/2025. Jadi terbukti di sini modusnya adalah diduga berpura-pura akan mengisi, membawa tabung, disampaikan ke kantor, lalu dikembalikan lagi. Itulah modus yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum Petugas Damkar, baik ke tempat usaha, rumah, hotel, dan lain-lain, karena masyarakat banyak tidak tahu APAR mereka betul diisi atau tidak. Inillah terjadi selama ini. Apalagi petugas tersebut datang dan menyarankan isi ulang, padahal belum jadwalnya. Tindakan ini membuktikan perilaku yang sangat ceroboh,” tutur Marlis.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Apresiasi JPU Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi PT Timah Tbk

“Petugas tadi mengatakan adanya biaya restribusi sebesar Rp30.000. Sedangkan, sama-sama kita ketahui biaya itu sudah tidak ada. Itulah modus-modus yang disampaikan kepada masyarakat yang awan akan aturan ini,” tambahnya.

Marlis juga menegaskan akan berkomitmen memberantas kasus Pungli ini dan melaporkannya ke Aparat Hukum berwenang, agar tindakan ilegal  ini tidak lagi menipu dan menganggu ketenangan masyarakat, khususnya di Kota Padang.

Marlis serta BPI KPNPA RI Sumbar menghimbau kepada warga Kota Padang agar tidak mudah percaya kepada petugas-petugas Damkar yang menawarkan jasa untuk pengisian ulang APAR. Silakan isi ulang langsung ke perusahaan yang mempunyai izin. (at)
Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini