spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKab. DharmasrayaIuran Komite Meresahkan Orang tua di SMAN 1 Sitiung dan SMAN 1...

Iuran Komite Meresahkan Orang tua di SMAN 1 Sitiung dan SMAN 1 Koto Baru Dharmasraya

BPISUMBARNEWS (Dharmasraya, Kamis (5/12/24) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelengara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat kembali menerima aduan salah seorang orang tua murid dari SMAN 1 Sitiung Dharmasraya. Orang tua murid tersebut merasa keberatan dan terbebani untuk membayar Uang Komite tahunan sebesar Rp 1.750.000 yang diminta oleh Komite Sekolah dengan alasan peningkata mutu pendidikan, pembiayaan guru honor, serta sarana prasarana lainnya di sekolah.

Mengkonfirmasi hal ini. Dr Yunita, S.Pd., M.M., selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Sitiung mengaku tidak ada pungutan di sekolahnya, akan tetapi yang ada adalah dalam bentuk sumbangan.

“Perlu diketahui bahwa kami tidak ada mengadakan pungutan, tetapi ada yang namanya ‘sumbangan’ yang dipimpin oleh Komite. Dasar Hukum kegiatan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 5. Sekolah memiliki program kerja dan pastinya perlu pendanaan. Dari 13 item peruntukan Dana BOS, program-program kita tidak terdaftar di sana. Alhasil, harus mencari sumber Dana lain. Maka, karena tidak tercover oleh Dana APBN tersebut, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite dapat meminta para orang tua/wali murid untuk menyumbang demi peningkatan mutu serta program sekolah,” tutur Yunita saat dihubungi via telepon (Rabu, 4/12/24).

BACA JUGA  Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Sukarela di SMP N 1 Padang

Yunita menambahkan bahwa apa yang dilakukan Komite Sekolah dalam meminta sumbangan kepada orang tua siswa berdasarkan PP 48 Tahun 2008 Pasal 48, yang mana tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf e ditujukan untuk:

  1. Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan, dan
  2. Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan

“Sumbangan ini berdasarkan kesepatan dalam rapat antara Komite dengan pihak orang tua/wali murid,” ungkap Yunita.

“Rp 1.750.000 itu adalah perkiraan akumulasi Dana yang dibutuhkan sekolah di luar Dana BOS yang disampaikan saat rapat dengan orang tua. Dana tersebut juga tidak harus dibayarkan semuanya oleh orang tua peserta didik, karena tentu akan tergolong dalam pungutan. Ini sifatnya sukarela yang tidak ditentukan angkanya dan waktu pembayarannya. Dananya mungkin sudah ada yang terkumpul, tapi dikumpulkan ke Bendahara Komite. Namun, dalam pelaksanaannya ditunjuk pihak guru di sekolah untuk mengumpulkan sumbangan, karena Komite tidak memungkinkan untuk ke sekolah setiap hari,” pungkasnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Temukan Dugaan Monopoli & Korupsi Pengadaan Seragam Batik Siswa SMAN dan SMKN se-Sumatera Barat

Indra Kusuma, selaku Ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Dharmasraya memberikan pendapat berbeda dengan yang disampaikan Kepala Sekolah SMAN 1 Sitiung. Dia menyatakan bahwa di dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 poin a dan b jelas-jelas melarang sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

Pungutan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki defenisi menarik biaya, derma, dan sebagainya. Sedangkan sumbangan berarti pemberian sebagai bantuan.

“Berdasarkan uraian pengertian tersebut, walaupun dikatakan sebagai sumbangan, jika ada penetapan nominal yang harus dibayar dan penarikan biaya, derma, dan sebagainya, hal ini tetap bisa dikategorikan sebagai pungutan yang melanggar aturan. Apalagi jika sumbangan tersebut diminta dalam bentuk yang sifatnya memaksa, yang berpotensi membebani orang tua murid, maka itu tidak ada bedanya dengan pungutan dan tentu mengandung Hukum Pidana,” tegas Indra.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sumbar Resmi Laporkan Dugaan Monopoli & Korupsi Pengadaan Seragam Batik Siswa SMAN dan SMKN se-Sumatera Barat ke Polda Sumbar

Selain SMAN 1 Sitiung Dharmasraya, BPI KPNPA RI Sumbar juga mendapatkan aduan dari salah seorang orang tua siswa SMAN 1 Koto Baru Dharmasraya. Dari informasi yang didapat, pihak Komite Sekolah memungut Uang Komite Rp 140.000/bulan kepada para peserta didik/orang tuanya.

Untuk mengkonfirmasi hal ini, bpisumbarnews.com telah mencoba menghubungi Iddia Rozani, S.Pd., M.Si., selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Koto Baru Dharmasraya melalui nomor whatsapp-nya 08136309XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan beliau belum memberikan jawaban/konfirmasi apapun terkait kejadian ini.

“Kami mendesak pihak sekolah untuk memperhatikan dampak psikologis dan finansial terhadap orang tua murid. Perlu diketahui tidak semua orang tua murid mampu/rela untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Meskipun sumbangan ini dinyatakan bersifat sukarela, namun harus dipastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau terbebani,” tutur Indra.

Indra menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan aturan akan berpotensi merugikan pihak orang tua dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Oleh karena itu, BPI KPNPA RI Kabupaten Dharmasraya akan selalu mengawasi segala praktik Pungutan Liar (Pungli) di sekolah.

“BPI KPNPA RI Kabupaten Dharmasraya dalam waktu dekat juga akan meminta Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS dan Dana Komite ke beberapa sekolah di Kabupaten Dharmasraya, untuk membuktikan kepada masyarakat apakah dana-dana tersebut betul digunakan untuk kepentingan para siswa atau kepentingan yang lain, karena BPI KPNPA RI menduga ada penyelewengan dala penggunaan Dana Komite di Sekolah. Hal ini sudah menjadi isu yang diketahui oleh masyarakat. Jika kedapatan ada penyelewengan, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Aparat Hukum berwenang,” tutup Indra. (AT)

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini