Dari Kiri: Eriyanto Leo, Hasnul, Bsc (Dewan Redaksi bpisumbarnews.com), Drs. H. Marlis, M.M. (Pemimpin Umum bpisumbarnews.com), dan M. Fauzan Alinia, S.H. (Biro Hukum bpisumbarnews.com) setelah wawancara penyelidikan di Polresta Padang, Sabtu (28/12/24) (Foto: dok/bpisumbarnews.com)
BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Drs. H. Marlis, M.M. selaku Pemimpin Umum bpisumbarnews.com mendatangi Polresta Padang guna memberikan keterangan/klarifikasi terkait kepentingan penyelidikan pihak kepolisian atas Laporan Ketua Komite SMP N 1 Padang, Erwin, S.H. tentang dugaan perkara pencemaran nama baik melalui media online, Sabtu (28/12/24).
Wawancara Penyelidikan dilakukan oleh Aipda Rintoni di Unit II Tipidter Set Reskrim Polresta Padang mulai pukul 10.45 WIB hingga 13.40 WIB.
Laporan Erwin berlandaskan pada rasa tidak terimanya atas pemberitaan bpisumbarnews.com pada 25 November 2024 lalu. Atas berita tersebut, dia merasa ada pencemaran nama baik. Kronologis lengkapnya sebagai berikut:
Pada 25 November 2024, media bpisumbarnews.com menayangkan berita berjudul “Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Sukarela di SMP N 1 Padang”. Berita tersebut berdasarkan aduan salah satu orang tua siswa SMPN 1 Padang yang merasa terbebani atas adanya Iuran Uang Komite di SMPN 1 Padang.
bpisumbarnews.com juga terlebih dahulu meminta konfirmasi pemberitaan kepada pihak yang akan diberitakan, di antaranya: Erwin, S.H. (Ketua Komite SMPN 1 Padang) dan Yopi Krislova, S.H., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang). Berita tersebut terbit sesuai dengan jawaban masing-masing narasumber.
Dan, pada 28 November 2024 Erwin mendatangi Kantor Redaksi bpisumbarnews.com yang beralamat di Komplek Filano Jaya 1 Blok B2 No.7, Kubu Dalam Parak Karakah, Kota Padang, untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut serta menyampaikan hal-hal lain yang terkait dengan komitmennya selama ini selaku Ketua Komite untuk memajukan SMPN 1 Padang.
Dalam pertemuan tersebut, Erwin juga meminta data nama orang tua yang telah melaporkan hal tersebut, agar nanti Komite Sekolah SMPN 1 Padang bisa mengundang orang tua tersebut untuk berdialog lebih lanjut.
Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh bpisumbarnews.com sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS serta Kode Etik Jurnalistik yang mana sesuai dengan Pasal 4 ayat 4 media/wartawan wajib melindungi sumber informasi.
Setelah pertemuan tersebut, bpisumbarnews.com langsung menerbitkan berita terkait klarifikasi Erwin dengan judul “Ketua Komite SMP N 1 Padang Berikan Keterangan terkait ‘Sumbangan Sukarela’” pada 29 November 2024.
Pada 6 Desember 2024 Erwin membuat Laporan ke Polresta Padang perihal tuduhan pencemaran nama baik, dan pada hari yang sama Polresta Padang langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Berselang beberapa minggu, pada 24 Desember 2024 Drs. H. Marlis, M.M. selaku Pemimpin Umum/Penanggung Jawab bpisumbarnews.com menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Polresta Padang (No Surat: B/5674/XII/2024/Reskrim).
Di dalamnya, Polresta Padang meminta Drs. H. Marlis, M.M. untuk memberikan klarifikasi/keterangan terkait Laporan yang dilayangkan Sdr. Erwin, serta mendatangi Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang dan menemui Aipda Rintoni pada Sabtu/28 Desember 2024 Pukul 10.00 WIB.
Saat diwawancarai di Polresta Padang, Sabtu (28/12/24), Marlis menyatakan dengan terbuka memenuhi Undangan Polresta Padang dan memberikan keterangan sesuai yang diminta.
“Kami dengan terbuka menerima Undangan panggilan Polresta Padang dan telah menjelaskan seluruh kronologis pemberitaan. Mulai dari aduan salah seorang orang tua siswa SMP N 1 Padang, konfirmasi kami kepada pihak yang bersangkutan, hingga kami menerima kedatangan Sdr. Erwin ke Kantor Redaksi kami guna mendengar klarifikasi darinya. Dengan senang hati kami datang ke sini dan ini merupakan tindak lanjut professional kami kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Marlis menuturkan bahwa sejauh yang dilakukan bpisumbarnews.com masih dalam koridor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Mulai tahap menulis hingga berita diterbitkan, bpisumbarnews.com melengkapi seluruh syarat dan ketentuan berita, mulai dari data-data yang faktual, seleksi di Redaksi, hingga konfirmasi/wawancara kepada setiap pihak yang terkait dalam berita,” ujar Marlis.
Marlis yang juga merupakan Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar berkomitmen tetap akan mengusut hingga tuntas kasus iuran Uang Komite di SMPN 1 Padang yang meresahkan serta membebani para orang tua siswa.
“Segala jenis pungutan dalam bentuk apapun di sekolah sudah jelas dilarang dalam Permendikbud No 75 Pasal 12 (b). Maka, setelah adanya Laporan dari Sdr. Erwin ini, tidak menutup kemungkinan BPI KPNPA RI Sumbar akan melakukan Laporan balik kepada Komite SMP N 1 Padang. Prosedur Pemungutan Dana Iuran Komite yang terjadi di SMPN 1 Padang tidak memiliki Dasar Hukum yang jelas. Hal ini dapat diduga atau terindikasi sebagai bentuk Pungli di lingkungan sekolah dan bertentangan dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (b),” pungkas Marlis.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik ke SMPN 1 Padang guna meminta AD/ART Komite Sekolah, RAPBS & RKAS (Tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024), Laporan Penggunaan Dana BOS (Tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Komite (Tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024),” tutup Marlis. (at)