spot_img
spot_imgspot_img
BerandaDaerahKota PadangBPI KPNPA RI Awasi Hasil PHO Pembangunan Laboratorium Teknologi Terpadu Politeknik Negeri...

BPI KPNPA RI Awasi Hasil PHO Pembangunan Laboratorium Teknologi Terpadu Politeknik Negeri Padang

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengunjungi kembali progress Pembangunan Laboratorium Teknologi Terpadu Politeknik Negeri Padang (PNP) pada Selasa, (31/12/24).

Saat mendatangi lokasi pembangunan, PT. Nindya Beton selaku Pihak Kotraktor tidak bisa ditemui.

Hendro, S.T. Deputi Project Manager pembangunan ini menyarankan untuk bertanya langsung ke Pendamping Hukum (PH) Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Terkait dengan masalah Administrasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, sesuai arahan dari Team Pendamping Hukum Kejati Sumbar dalam rapat PHO yg dari awal mengawal, mengawasi sampai pelaksanaan berakhir tanggal 29 Des 2024, bisa (ditanya/dikonfirmasi) langsung ke Kejati Sumbar, Pak,” jawab Hendro via telepon, Rabu (8/1/25).

Menanggapi hal ini, Media bpisumbarnews.com meminta konfirmasi langsung kepada Praden Kasep Simanjuntak, selaku Pendamping Hukum (PH) yang ditunjuk oleh Kejati Sumbar untuk Pembangunan Laboratorium Teknologi Terpadu Politeknik Negeri Padang.

“Kami dari Pendamping Hukum bertugas sebatas untuk pengawasan konstruksi dan bangunan. Kami tidak memiliki tanggung jawab atas teknis dan pengadaan barang. Dan pembangunan tersebut sudah berjalan sesuai dengan rencana dan spesifikasi sehingga PHO pada tanggal 29 Desember 2024,” ujar Praden saat ditemui di Kejati Sumbar, Rabu (8/1/25).

Praden juga memberikan keterangan atas sumber biaya operasional PH selama bertugas dan wewenangnya.

“Untuk pembiayaan perjalanan kami sebagai PH ditanggung oleh Pihak Kejati Sumbar,” ujarnya.

Praden juga mengatakan, “Fungsi PH adalah sebagai mitigasi terhadap potensi terjadinya permasalahan hukum dan PH bekerja untuk mengontrol administrasi dan pengawasan di lapangan. Sehingga, seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Namun, dengan keberadaan Pendamping Hukum Kejati, bukan berarti pelanggaran hukum tidak dapat diproses dan tetap masuk ke ranah hukum jika terdapat bukti pelanggaran,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pemimpin Umum bpisumbarnews.com Penuhi Undangan Polresta Padang terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Menyoroti hal ini, Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPNPA RI Sumbar turut memberikan penjelasan. Marlis menyayangkan respon Pihak Kontraktor saat ditanyai yang terkesan melempar tanggung jawab kepada Pendamping Hukum.

“Pihak kontraktor meminta kami untuk langsung meminta konfirmasi kepada Pihak Pendamping Hukum Kejati Sumbar. Ini terkesan seakan-akan Pendamping Hukum menjadi backing dari pekerjaan tersebut. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Praden dan Pak Rasyid saat kami temui, bahwa tugas PH bukan mem-backing, serta tidak menutup kemungkinan jika terjadi pelanggaran hukum akan diproses pidana,” tutur Marlis, Rabu (8/1/25).

Marlis menambahkan bahwa BPI KPNPA RI Sumbar bertugas untuk memastikan laporan masyarakat terkait pembangunan ini.

“Dari pengamatan kita selama ini, kontraktor sudah melaksanakan tugasnya dengan sesuai, walaupun kita belum melihat secara langsung tentang Pengadaan Barangnya,” pungkas Marlis.

“Tadi Praden Kasep juga menyampaikan bahwa terjadi masalah saat uji fungsi alat uji tarik yang mengakibatkan beberapa kaca di ruangan pecah akibat getaran dari mesin alat yang cukup besar. Praden meminta kami untuk konfirmasi kembali kepada pihak PNP. Dan jika memang terjadi, tentu perlu dipertanyakan perencanaan peletakan/posisi alat tersebut, karena sangat berisiko pada gedung tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini