spot_img
spot_imgspot_img
BerandaPendidikanBPI KPNPA RI Sumbar Ajukan Sengketa Informasi terhadap SMKN 5 Padang dan...

BPI KPNPA RI Sumbar Ajukan Sengketa Informasi terhadap SMKN 5 Padang dan Dinas Kesehatan Sumbar

BPISUMBARNEWS (Padang, 13/12/2024) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumbar. Langkah ini diambil setelah beberapa permohonan informasi yang diajukan kepada instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumbar tidak mendapat tanggapan.

Sejak berdiri, BPI KPNPA RI Sumbar berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Daerah. Salah satu bentuk pengawasan ini adalah melalui pengajuan Surat Permohonan Informasi Publik kepada berbagai instansi di Sumbar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA  Monopoli Bisnis Pakaian Seragam Sekolah

Namun, meskipun Permohonan Informasi tersebut telah disampaikan, pihak-pihak terkait tidak memberikan jawaban. Sebagai upaya lanjutan, BPI KPNPA RI Sumbar mengirimkan Surat Keberatan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun hingga lebih dari 30 hari kerja, tidak ada respons yang diterima.

Menanggapi sikap acuh tersebut, BPI KPNPA RI Sumbar akhirnya memilih untuk membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumbar demi memastikan hak atas informasi publik dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun Sengketa Informasi yang disampaikan adalah Permintaan Informasi terkait Iuran Komite untuk peserta didik dan orang tua di SMK N 5 Padang pada Tahun 2022, 2023, 2024. Di samping itu, BPI KPNPA RI Sumbar turut melaporkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat atas Permintaan Informasi terkait Dokumen Kontrak terhadap Kegiatan Pembudayaan Gerakan Masyarakat dan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2022.

Tindakan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan BPI KPNPA RI Sumbar. Sebelumnya, pada November 2024, BPI KPNPA RI Sumbar juga mengajukan sengketa terhadap enam OPD yang tidak memberikan respons terhadap permohonan informasi publik.

BACA JUGA  Amburadulnya Pengelolaan Keuangan di Dinas Pendidikan Sumatera Barat

Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Negara harus menjadi prioritas utama.

“Kami berkomitmen untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan transparan. Ketika permohonan informasi tidak direspons, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum dan membawa kasus ini ke Komisi Informasi. Pemerintah tidak seharusnya menutup-nutupi informasi yang seharusnya bisa diakses oleh publik,” tegasnya.

Marlis juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Negara.

“Kami berharap langkah yang kami ambil ini menjadi peringatan bagi Instansi-instansi Pemerintah lainnya. BPI KPNPA RI Sumbar percaya bahwa setiap Permohonan Informasi adalah bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Jika Instansi tidak dapat memberikan informasi yang diminta, kami tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke Komisi Informasi untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (AT)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini