spot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukumPerumda PSM Tak Lepas Dirundung Masalah

Perumda PSM Tak Lepas Dirundung Masalah

BPISUMBARNEWS.COM (Padang) – Perusahaan Umum Daerah Padang Mandiri Sejahtera (Perumda PSM) didirikan pada Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014. Tujuan pendiriannya adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Perumda PSM menaungi beberapa unit usaha, di antaranya: Transpadang, Pantai Air Manis, Perparkiran Pasar Raya.

(Foto: topsatu.com)

Namun kini, Perumda PSM menghadapi sorotan tajam terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utamanya, Sdr. PI. Perusahaan ini mengelola berbagai unit usaha strategis, namun laporan keuangan menunjukkan sejumlah kejanggalan serius.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun 2021, ditemukan berbagai indikasi penyelewengan, di antaranya:

  1. Tidak adanya pemisahan pembukuan antara unit usaha Trans Padang dan tiga unit usaha lainnya.
  2. Kelebihan pembayaran Rp217.341.911 untuk pengembalian hutang kepada Direksi.
  3. Tunggakan jasa operator Trans Padang sebesar Rp3.239.928.719.
  4. Gaji dan premi BPJS pegawai Trans Padang tahun 2021 sebesar Rp358.504.033 yang belum dibayarkan.
  5. Penggunaan kas Trans Padang sebesar Rp2.812.263.517 untuk keperluan unit lain tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
BACA JUGA  Diduga Dinas Damkar Padang Pungut Rp150 Ribu per Apar
Menanggapi hal ini, Mahyudin, selaku Dewan Pengawas Perumda PSM, membenarkan dugaan penyelewengan tersebut.
“Benar ada dugaan penyelewengan/korupsi yang dilakukan Mantan Dirut Perumda PSM (Sdr. PI’), sebagaimana juga hasil/temuan pemeriksaan BPK RI, yang saat ini sudah/sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar,” ujarnya pada Kamis (9/1/25).

Ia menambahkan bahwa Dewan Pengawas telah memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Padang untuk memberhentikan Sdr. PI.

“Atas dugaan penyelewengan tersebut, Dewan Pengawas menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal untuk memberhentikan saudara ‘PI’ sebagai Dirut Perumda PSM, dan menindaklanjuti atau melakukan proses hukum terhadap saudara ‘PI’,” jelasnya.

BACA JUGA  Sengkarut Pembangunan RSUD Pratama Kabupaten Sijunjung

Di samping itu, Alvino Martha yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM saat ini menegaskan komitmennya untuk mencegah kejadian serupa.
“Upaya saya sebagai Direktur PSM untuk mencegah hal-hal serupa agar tidak terjadi kembali adalah dengan mematuhi dan memahami aturan-aturan yang ada di Perwako dan Perundang-undangan yang berlaku, serta selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sdr. PI sedang berjalan.

“Tanggapan saya adalah tentunya saudara yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kooperatif dalam proses penyelidikan. Dan saya mendengar bahwa proses hukumnya akan dinaikkan ke proses penyidikan,” tegasnya.

Di samping itu, Media bpisumbarnews.com juga telah berupaya menghubungi Sdr. PI selaku Mantan Dirut PSM yang diduga menyelewengkan keuangan Perumda PSM pada masa jabatannya. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan tidak ada jawaban/konfirmasi dari yang bersangkutan.

BACA JUGA  Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Mendapat Apresiasi BPI KPNPA RI

Drs. H. Marlis, M.M., Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, turut menyoroti kasus ini dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas.

“Kami sudah memperhatikan perjalanan Perumda PSM yang selalu penuh masalah setiap tahunnya. Rata-rata terjadi korupsi dan tentu berakibat kepada pelayanan publik. Kami mendorong Inspektur Kota Padang dan Aparat Hukum untuk menelusuri dan bertindak tegas terhadap Sdr. PI yang terindikasi dugaan korupsi,” ungkap Marlis.

Ia juga menyoroti dana sebesar Rp2.812.263.517 yang digunakan tanpa keterangan yang jelas.

“Ini adalah uang yang tidak sedikit dan tentu merugikan banyak pihak. Akibat dari perbuatan Sdr. PI ini berdampak pada banyak hal, seperti biaya operasional Trans Padang dan gaji-gaji pegawai yang akhirnya tidak terbayarkan,” tambahnya.

Marlis menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawasi kasus ini.

“Kami dari BPI KPNPA RI Sumbar akan terus mengawasi perjalanan kasus ini dan semoga tidak macet di tengah jalan. Kami berharap Aparat Penegak Hukum bisa memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

BACA JUGA  Ketua Komite SMP N 1 Padang Berikan Keterangan terkait “Sumbangan Sukarela”

Marlis menegaskan bahwa fenomena gejala BUMD/Perumda di daerah mayoritas bermasalah dalam pengelolaan keuangan, termasuk BUMD/Perumda yang ada di Provinsi Sumbar juga hampir semuanya merugi, seperti: PT. Balairung, PT. Grafika Jaya Sumbar, PT. Dinamika Sumbar, PT. Andalas Tuah Sakato, dan PT. Pembangunan Sumbar. Malahan, sebagian besar sudah bangkrut. Ini merupakan sebagian kecil yang menjadi contoh gagalnya pengelolaan Perumda yang ada.

“Kami merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur khususnya Pemprov. Sumbar, dan Walikota/Bupati untuk tidak lagi berambisi mendirikan Perumda, karena pada kenyataannya justru merugikan Keuangan Daerah, contohnya yang telah terjadi di Perumda Kab. Mentawai, Kota Padang, Kab. Tanah Datar, dan lain-lain. Tidak bisa kita pungkiri Perumda yang ada saat ini tidak memberi manfaat, akan tetapi justru menggerogoti Keuangan Daerah,” katanya.

“Pemda tidak usah lagi mendirikan Perumda seperti ini, karena bukan bidangnya. Mohon fokus saja ke Pemerintahan untuk melayani rakyat secara baik dan jangan lagi berpikir untuk berbisnis. Karena, seluruh Perumda yang ada hampir 100% merugi, di mana pun di Indonesia,” tutupnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini